Sosial Budaya
08-04-2011
Membedah Proyek Pembasmian Kultural Garapan AS
Beberapa waktu lalu, dirilis sebuah buku berjudul "Cultural Cleansing in Iraq" (Pembasmian Kultural di Irak). Buku dengan sub-judul, "Why museums were looted, libraries burned and academics murdered" (Mengapa Museum Dijarah, Perpustakaan Dibakar, dan Akademisi Dibunuh?" itu membeberkan bagaimana bahayanya dampak dari kehadiran AS di Irak. Buku yang merupakan hasil kolaborasi dari 13 penulis AS dan Irak ini juga menyingkap kebohongan klaim-klaim palsu yang diusung Washington untuk membenarkan invasinya ke Irak sepertinya tudingan adanya senjata pemusnah massal di Irak.
Pada bagian pertama buku dipaparkan ambisi pemerintahan George W. Bush untuk melebarkan infiltrasi AS di tingkat global dan membangun ulang Timur Tengah yang sejalan dengan kepentingan Paman Sam. Tragisnya, ambisi tersebut memakan korban yang tidak sedikit. Ratusan ribu warga sipil tewas, rakyat Irak semakin dimiskinkan, budaya lokal pun dimusnahkan, dan Irak dihancurkan secara sistematis dalam berbagai dimensi. Pada ranah budaya, pemusnahan kultural itu dimulai dengan menjarah museum, perpustakaan, dan kampus. Namun seiring dengan lumpuhnya perangkat hukum dan meluasnya instabilitas di Irak, aksi penjarahan benda-benda bersejarah dan kekayaan kultural Negeri Kisah 1001 Malam itu pun menjadi tidak terkendalikan lagi.
Koran Irish Times terbitan Irlandia dalam artikelnya saat memperkenalkan buku tersebut mencatat, sebelum perang Irak digelar, banyak kalangan yang memperingatkan Gedung Putih dan Pentagon untuk melindungi tempat-tempat sensitif sehingga aksi-aksi penjarahan kultural bisa dihindari. Ironisnya, para penjarah terus bebas melakukan aksi jahatnya tanpa disentuh aparat hukum. Bahkan terkadang militer AS juga turut terlibat membantu para penjarah. Selain itu, militer AS juga menjadikan situs-situs bersejarah Irak seperti di Babel dan Sumer sebagai pangkalan militer sehingga mengakibatkan banyak kerusakan yang tidak mungkin bisa diperbaiki ulang.
Dr John Curtis, Kepala Bagian Timur Tengah Museum Britania dalam laporannya menyebutkan tentang sejumlah tempat di kawasan situs purbakala seperti di kota kuno Babel yang sudah beralih fungsi dan rata dengan tanah dijadikan sebagai tempat pendaratan helikopter dan tempat parkir kendaraan berat. Perlakuan semacam itu terhadap situs-situs sejarah dan peninggalan budaya merupakan aksi yang sama sekali tidak bisa diterima dan menunjukkan bahwa militer dan pemerintah AS sama sekali tidak beradab.
Penjarahan Museum Nasional Baghdad yang merupakan salah satu dari lima pusat penting penyimpanan benda-benda purbakala adalah contoh nyata dari kebiadaban militer AS. Ratusan benda purbakala museum tersebut dijarah dan diselundupkan ke negara-negara Barat. Menurut laporan, di AS saja ditemukan lebih dari seribu benda bersejarah Irak. Mengomentari kasus tersebut, Paul Zimansky, Professor Arkeologi di Universitas Boston AS menuturkan, "Kita telah bertindak sangat liar. Kita telah menginjak-injak hukum. Preman-preman telah menjarah benda-benda bersejarah dan kita hanya bisa menjadi penonton"
Tentu saja kasus tersebut bukan satu-satunya contoh dari aksi penjarahan kekayaan budaya suatu bangsa. Afghanistan juga pernah menjadi korban kebiadan seperti itu. Dewan Internasional Museum merilis daftar benda peninggalan sejarah Afghanistan yang diselundupkan ke luar negeri selama perang bergolak. Senarai yang dinamakan Daftar Merah itu memuat laporan tentang benda-benda bersejarah yang telah dicuri ataupun diperoleh lewat jalur ilegal.
Seorang detektif asal Inggris yang bertugas melacak benda-benda bersejarah hasil curian menuturkan, "Ribuan benda semacam itu banyak ditemukan di pelbagai pameran benda kuno ataupun di koper-koper para penumpang di banyak bandara".
Ironisnya lagi, Afghanistan bukan hanya banyak kehilangan benda-benda sejarahnya yang dirampok tangan-tangan jahil tetapi juga banyak situs purbakalanya yang rusak dan hancur akibat kebijakan ekstrim rezim Taleban. Setelah berhasil menguasai Afghanistan, rezim Taleban dengan ideologinya yang kolot memusnahkan pelbagai situs dan benda bersejarah yang berbentuk manusia dan hewan. Mereka bahkan menghancurkan patung Budha berukuran raksasa yang telah berusia ribuan tahun di pegunungan Bamiyan dengan ledakan dinamit.
Laporan terbaru memberitakan saat ini benda-benda bersejarah yang disimpan di Afghanistan terus mengalami penyusutan dan berkurang hingga sepertiga.
Di sisi lain, bersamaan dengan terjadinya kerusuhan di Mesir, museum-museum dan situs-situs bersejarah di negeri itu juga terancam bahaya. Media-media Mesir mengungkapkan, para penjarah menyerbu museum terkenal Mesir di Kairo sehingga banyak benda-benda bersejarah yang mengalami kerusakan.
Belakangan juga tersiar kabar bahwa kalangan Wahabi di Mesir telah beberapa kali menyerang dan berusaha menghancurkan makam-makam suci yang dikeramatkan oleh umat Islam. Tragisnya, aparat keamanan hanya bersikap pasif dan membiarkan begitu saja. Sementara UNESCO hanya menanggapinya dengan merilis pernyataan yang berisi seruan kepada negara-negara anggota untuk berupaya melindungi peninggalan bersejarah Tunisia, Libya, dan Mesir.
Sudah bertahun-tahun lamanya, isu penjarahan kultural telah memunculkan pembahasan hukum untuk melindungi benda-benda bersejarah di saat terjadi dan pasca krisis atau peperangan. Setidaknya terdapat tiga jenis konvensi yang mengatur mekanisme perlindungan terhadap peninggalan sejarah saat terjadinya krisis. Seperti Konvensi Tahun 1899 dan 1907 Den Haag, Konvensi Jenewa dan dua protokol tambahannya tahun 1949, serta Konvensi Den Haag 1954.
Ketiga konvensi itu menggariskan perlindungan terhadap peninggalan sejarah terhadap empat ancaman utama, seperti serangan brutal, kerusakan tak disengaja, penjarahan, dan pencurian. Konvensi yang telah diratifikasi oleh banyak negara itu, juga menetapkan peraturan untuk mencegah terjadinya penjarahan dan perusakan aset kekayaan musuh di saat perang. Seperti larangan pemboman terhadap tempat-tempat kebudayaan dan bersejarah. Bahkan dalam konvensi tersebut juga dinyatakan secara jelas bahwa penjajah sebuah negara bertanggungjawab untuk mengelola institusi-institusi umum termasuk museum dan menindak hukum siapapun yang melakukan penjarahan dan perusakan.
Sayangnya, konvensi tersebut gagal melindungi situs-situs dan benda-benda peninggalan sejarah di saat terjadinya Perang Dunia I. Sementara pada masa Perang Dunia II, Nazi tak juga mengindahkan konvensi tersebut dan tetap melancarkan perusakan dan penjarahan terhadap situs-situs dan benda bersejarah. Akhirnya, setelah perang usai, Alfred Rosenberd, salah seorang pimpinan Nazi Jerman dijatuhi vonis sebagai penjahat kemanusiaan dan penjarah benda-benda purbakala.
Dengan demikian, konvensi perlindungan benda dan situs bersejarah dalam prakteknya gagal merealisasikan tujuan luhurnya. Bahkan hingga kini negara adidaya seperti AS masih menolak meratifikasi Protokol 1949 Jenewa dan Konvensi 1945 Den Haag. Karena itu, saat menginvasi Irak, AS merasa tanpa beban dan halangan untuk melakukan berbagai aksi perusakan dan penjarahan terhadap benda-benda dan situs bersejarah Irak.
Melihat rangkaian fakta tersebut, sangat urgen rasanya jika kini perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan yang lebih ketat dan implementatif untuk mencegah terjadinya aksi-aksi pembasmian kultural. Sebab pengalaman selama ini menunjukkan, peringatan dan pernyataan saja ternyata tidak memiliki keampuhan sama sekali. Ada banyak contoh nyata dari kasus semacam itu. Sebagai misal, ketika pasukan Inggris menyerang Ethiopia pada tahun 1868, London bukan hanya menduduki negara itu tetapi juga menjarah benda-benda bersejarah Ethiopia dan memboyongnya ke Inggris. Hingga kini museum-museum di Inggris masih menyimpan sekitar 40 benda purbakala milik Ethiopia dan menolak mengembalikannya ke negara asal dengan dalih supaya seluruh masyarakat dunia bisa menyaksikan benda-benda bersejarah itu dengan mudah.
Contoh lainnya adalah kasus penjarahan benda-benda bersejarah Iran oleh para intelijen dan pejabat AS dan Inggris sebelum meletusnya Revolusi Islam tahun 1979. Tak heran jika saat ini, Museum Britania di London, Princeton di New Jersey, Metropolitan di New York, dan Perpustakaan Saltykoc Shchedrin di St Petersburg banyak mengoleksi benda-benda bersejarah dan naskah kuno Iran yang sangat berharga.
Penjarahan benda-benda purbakala semacam itu sejatinya bersumber dari watak penjajahan dan imperialisme negara-negara Barat dan upaya mereka untuk mengubah sejarah dan identitas bangsa-bangsa lain. Sesuatu fakta memilukan yang kini kian tampak nyata di hadapan masyarakat internasional. Selain itu, berbagai studi orientalisme dan Islamologi dalam beberapa dekade terakhir yang disponsori oleh negara-negara penjajah semakin melengkapi upaya Barat untuk menggelapkan kecemerlangan sejarah peradaban dunia Timur.
http://www.theglobal-review.com/content_detail.php?lang=id&id=4640&type=9
http://m.politikana.com/baca/2011/04/08/copas-proyek-pembasmian-kultural-garapan-as
(Copas) Proyek Pembasmian Kultural Garapan AS • penulis: Ali_Baros, 08 April 2011 11:34:08 • 5 Komentar • Menarik +1
Beberapa waktu lalu, dirilis sebuah buku berjudul "Cultural Cleansing in Iraq" (Pembasmian Kultural di Irak). Buku dengan sub-judul, "Why museums were looted, libraries burned and academics murdered" (Mengapa Museum Dijarah, Perpustakaan Dibakar, dan Akademisi Dibunuh?" itu membeberkan bagaimana bahayanya dampak dari kehadiran AS di Irak. Buku yang merupakan hasil kolaborasi dari 13 penulis AS dan Irak ini juga menyingkap kebohongan klaim-klaim palsu yang diusung Washington untuk membenarkan invasinya ke Irak sepertinya tudingan adanya senjata pemusnah massal di Irak.
Pada bagian pertama buku dipaparkan ambisi pemerintahan George W. Bush untuk melebarkan infiltrasi AS di tingkat global dan membangun ulang Timur Tengah yang sejalan dengan kepentingan Paman Sam. Tragisnya, ambisi tersebut memakan korban yang tidak sedikit. Ratusan ribu warga sipil tewas, rakyat Irak semakin dimiskinkan, budaya lokal pun dimusnahkan, dan Irak dihancurkan secara sistematis dalam berbagai dimensi. Pada ranah budaya, pemusnahan kultural itu dimulai dengan menjarah museum, perpustakaan, dan kampus. Namun seiring dengan lumpuhnya perangkat hukum dan meluasnya instabilitas di Irak, aksi penjarahan benda-benda bersejarah dan kekayaan kultural Negeri Kisah 1001 Malam itu pun menjadi tidak terkendalikan lagi.
Koran Irish Times terbitan Irlandia dalam artikelnya saat memperkenalkan buku tersebut mencatat, sebelum perang Irak digelar, banyak kalangan yang memperingatkan Gedung Putih dan Pentagon untuk melindungi tempat-tempat sensitif sehingga aksi-aksi penjarahan kultural bisa dihindari. Ironisnya, para penjarah terus bebas melakukan aksi jahatnya tanpa disentuh aparat hukum. Bahkan terkadang militer AS juga turut terlibat membantu para penjarah. Selain itu, militer AS juga menjadikan situs-situs bersejarah Irak seperti di Babel dan Sumer sebagai pangkalan militer sehingga mengakibatkan banyak kerusakan yang tidak mungkin bisa diperbaiki ulang.
Dr John Curtis, Kepala Bagian Timur Tengah Museum Britania dalam laporannya menyebutkan tentang sejumlah tempat di kawasan situs purbakala seperti di kota kuno Babel yang sudah beralih fungsi dan rata dengan tanah dijadikan sebagai tempat pendaratan helikopter dan tempat parkir kendaraan berat. Perlakuan semacam itu terhadap situs-situs sejarah dan peninggalan budaya merupakan aksi yang sama sekali tidak bisa diterima dan menunjukkan bahwa militer dan pemerintah AS sama sekali tidak beradab.
Penjarahan Museum Nasional Baghdad yang merupakan salah satu dari lima pusat penting penyimpanan benda-benda purbakala adalah contoh nyata dari kebiadaban militer AS. Ratusan benda purbakala museum tersebut dijarah dan diselundupkan ke negara-negara Barat. Menurut laporan, di AS saja ditemukan lebih dari seribu benda bersejarah Irak. Mengomentari kasus tersebut, Paul Zimansky, Professor Arkeologi di Universitas Boston AS menuturkan, "Kita telah bertindak sangat liar. Kita telah menginjak-injak hukum. Preman-preman telah menjarah benda-benda bersejarah dan kita hanya bisa menjadi penonton" Tentu saja kasus tersebut bukan satu-satunya contoh dari aksi penjarahan kekayaan budaya suatu bangsa. Afghanistan juga pernah menjadi korban kebiadan seperti itu. Dewan Internasional Museum merilis daftar benda peninggalan sejarah Afghanistan yang diselundupkan ke luar negeri selama perang bergolak. Senarai yang dinamakan Daftar Merah itu memuat laporan tentang benda-benda bersejarah yang telah dicuri ataupun diperoleh lewat jalur ilegal. Seorang detektif asal Inggris yang bertugas melacak benda-benda bersejarah hasil curian menuturkan, "Ribuan benda semacam itu banyak ditemukan di pelbagai pameran benda kuno ataupun di koper-koper para penumpang di banyak bandara".
Ironisnya lagi, Afghanistan bukan hanya banyak kehilangan benda-benda sejarahnya yang dirampok tangan-tangan jahil tetapi juga banyak situs purbakalanya yang rusak dan hancur akibat kebijakan ekstrim rezim Taleban. Setelah berhasil menguasai Afghanistan, rezim Taleban dengan ideologinya yang kolot memusnahkan pelbagai situs dan benda bersejarah yang berbentuk manusia dan hewan. Mereka bahkan menghancurkan patung Budha berukuran raksasa yang telah berusia ribuan tahun di pegunungan Bamiyan dengan ledakan dinamit.
Laporan terbaru memberitakan saat ini benda-benda bersejarah yang disimpan di Afghanistan terus mengalami penyusutan dan berkurang hingga sepertiga.
Di sisi lain, bersamaan dengan terjadinya kerusuhan di Mesir, museum-museum dan situs-situs bersejarah di negeri itu juga terancam bahaya. Media-media Mesir mengungkapkan, para penjarah menyerbu museum terkenal Mesir di Kairo sehingga banyak benda-benda bersejarah yang mengalami kerusakan.
Belakangan juga tersiar kabar bahwa kalangan Wahabi di Mesir telah beberapa kali menyerang dan berusaha menghancurkan makam-makam suci yang dikeramatkan oleh umat Islam. Tragisnya, aparat keamanan hanya bersikap pasif dan membiarkan begitu saja. Sementara UNESCO hanya menanggapinya dengan merilis pernyataan yang berisi seruan kepada negara-negara anggota untuk berupaya melindungi peninggalan bersejarah Tunisia, Libya, dan Mesir.
Sudah bertahun-tahun lamanya, isu penjarahan kultural telah memunculkan pembahasan hukum untuk melindungi benda-benda bersejarah di saat terjadi dan pasca krisis atau peperangan. Setidaknya terdapat tiga jenis konvensi yang mengatur mekanisme perlindungan terhadap peninggalan sejarah saat terjadinya krisis. Seperti Konvensi Tahun 1899 dan 1907 Den Haag, Konvensi Jenewa dan dua protokol tambahannya tahun 1949, serta Konvensi Den Haag 1954. Ketiga konvensi itu menggariskan perlindungan terhadap peninggalan sejarah terhadap empat ancaman utama, seperti serangan brutal, kerusakan tak disengaja, penjarahan, dan pencurian. Konvensi yang telah diratifikasi oleh banyak negara itu, juga menetapkan peraturan untuk mencegah terjadinya penjarahan dan perusakan aset kekayaan musuh di saat perang. Seperti larangan pemboman terhadap tempat-tempat kebudayaan dan bersejarah. Bahkan dalam konvensi tersebut juga dinyatakan secara jelas bahwa penjajah sebuah negara bertanggungjawab untuk mengelola institusi-institusi umum termasuk museum dan menindak hukum siapapun yang melakukan penjarahan dan perusakan.
Sayangnya, konvensi tersebut gagal melindungi situs-situs dan benda-benda peninggalan sejarah di saat terjadinya Perang Dunia I. Sementara pada masa Perang Dunia II, Nazi tak juga mengindahkan konvensi tersebut dan tetap melancarkan perusakan dan penjarahan terhadap situs-situs dan benda bersejarah. Akhirnya, setelah perang usai, Alfred Rosenberd, salah seorang pimpinan Nazi Jerman dijatuhi vonis sebagai penjahat kemanusiaan dan penjarah benda-benda purbakala.
Dengan demikian, konvensi perlindungan benda dan situs bersejarah dalam prakteknya gagal merealisasikan tujuan luhurnya. Bahkan hingga kini negara adidaya seperti AS masih menolak meratifikasi Protokol 1949 Jenewa dan Konvensi 1945 Den Haag. Karena itu, saat menginvasi Irak, AS merasa tanpa beban dan halangan untuk melakukan berbagai aksi perusakan dan penjarahan terhadap benda-benda dan situs bersejarah Irak.
Melihat rangkaian fakta tersebut, sangat urgen rasanya jika kini perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan yang lebih ketat dan implementatif untuk mencegah terjadinya aksi-aksi pembasmian kultural. Sebab pengalaman selama ini menunjukkan, peringatan dan pernyataan saja ternyata tidak memiliki keampuhan sama sekali. Ada banyak contoh nyata dari kasus semacam itu. Sebagai misal, ketika pasukan Inggris menyerang Ethiopia pada tahun 1868, London bukan hanya menduduki negara itu tetapi juga menjarah benda-benda bersejarah Ethiopia dan memboyongnya ke Inggris. Hingga kini museum-museum di Inggris masih menyimpan sekitar 40 benda purbakala milik Ethiopia dan menolak mengembalikannya ke negara asal dengan dalih supaya seluruh masyarakat dunia bisa menyaksikan benda-benda bersejarah itu dengan mudah.
Contoh lainnya adalah kasus penjarahan benda-benda bersejarah Iran oleh para intelijen dan pejabat AS dan Inggris sebelum meletusnya Revolusi Islam tahun 1979. Tak heran jika saat ini, Museum Britania di London, Princeton di New Jersey, Metropolitan di New York, dan Perpustakaan Saltykoc Shchedrin di St Petersburg banyak mengoleksi benda-benda bersejarah dan naskah kuno Iran yang sangat berharga.
Penjarahan benda-benda purbakala semacam itu sejatinya bersumber dari watak penjajahan dan imperialisme negara-negara Barat dan upaya mereka untuk mengubah sejarah dan identitas bangsa-bangsa lain. Sesuatu fakta memilukan yang kini kian tampak nyata di hadapan masyarakat internasional. Selain itu, berbagai studi orientalisme dan Islamologi dalam beberapa dekade terakhir yang disponsori oleh negara-negara penjajah semakin melengkapi upaya Barat untuk menggelapkan kecemerlangan sejarah peradaban dunia Timur.
http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&view=article&id=32140&Itemid=18
Membedah Proyek Pembasmian Kultural Garapan AS
Babel Iraq
Beberapa waktu lalu, dirilis sebuah buku berjudul "Cultural Cleansing in Iraq" (Pembasmian Kultural di Irak). Buku dengan sub-judul, "Why museums were looted, libraries burned and academics murdered" (Mengapa Museum Dijarah, Perpustakaan Dibakar, dan Akademisi Dibunuh?" itu membeberkan bagaimana bahayanya dampak dari kehadiran AS di Irak. Buku yang merupakan hasil kolaborasi dari 13 penulis AS dan Irak ini juga menyingkap kebohongan klaim-klaim palsu yang diusung Washington untuk membenarkan invasinya ke Irak sepertinya tudingan adanya senjata pemusnah massal di Irak.
Pada bagian pertama buku dipaparkan ambisi pemerintahan George W. Bush untuk melebarkan infiltrasi AS di tingkat global dan membangun ulang Timur Tengah yang sejalan dengan kepentingan Paman Sam. Tragisnya, ambisi tersebut memakan korban yang tidak sedikit. Ratusan ribu warga sipil tewas, rakyat Irak semakin dimiskinkan, budaya lokal pun dimusnahkan, dan Irak dihancurkan secara sistematis dalam berbagai dimensi. Pada ranah budaya, pemusnahan kultural itu dimulai dengan menjarah museum, perpustakaan, dan kampus. Namun seiring dengan lumpuhnya perangkat hukum dan meluasnya instabilitas di Irak, aksi penjarahan benda-benda bersejarah dan kekayaan kultural Negeri Kisah 1001 Malam itu pun menjadi tidak terkendalikan lagi.
Koran Irish Times terbitan Irlandia dalam artikelnya saat memperkenalkan buku tersebut mencatat, sebelum perang Irak digelar, banyak kalangan yang memperingatkan Gedung Putih dan Pentagon untuk melindungi tempat-tempat sensitif sehingga aksi-aksi penjarahan kultural bisa dihindari. Ironisnya, para penjarah terus bebas melakukan aksi jahatnya tanpa disentuh aparat hukum. Bahkan terkadang militer AS juga turut terlibat membantu para penjarah. Selain itu, militer AS juga menjadikan situs-situs bersejarah Irak seperti di Babel dan Sumer sebagai pangkalan militer sehingga mengakibatkan banyak kerusakan yang tidak mungkin bisa diperbaiki ulang.
Dr John Curtis, Kepala Bagian Timur Tengah Museum Britania dalam laporannya menyebutkan tentang sejumlah tempat di kawasan situs purbakala seperti di kota kuno Babel yang sudah beralih fungsi dan rata dengan tanah dijadikan sebagai tempat pendaratan helikopter dan tempat parkir kendaraan berat. Perlakuan semacam itu terhadap situs-situs sejarah dan peninggalan budaya merupakan aksi yang sama sekali tidak bisa diterima dan menunjukkan bahwa militer dan pemerintah AS sama sekali tidak beradab.
Penjarahan Museum Nasional Baghdad yang merupakan salah satu dari lima pusat penting penyimpanan benda-benda purbakala adalah contoh nyata dari kebiadaban militer AS. Ratusan benda purbakala museum tersebut dijarah dan diselundupkan ke negara-negara Barat. Menurut laporan, di AS saja ditemukan lebih dari seribu benda bersejarah Irak. Mengomentari kasus tersebut, Paul Zimansky, Professor Arkeologi di Universitas Boston AS menuturkan, "Kita telah bertindak sangat liar. Kita telah menginjak-injak hukum. Preman-preman telah menjarah benda-benda bersejarah dan kita hanya bisa menjadi penonton"
Tentu saja kasus tersebut bukan satu-satunya contoh dari aksi penjarahan kekayaan budaya suatu bangsa. Afghanistan juga pernah menjadi korban kebiadan seperti itu. Dewan Internasional Museum merilis daftar benda peninggalan sejarah Afghanistan yang diselundupkan ke luar negeri selama perang bergolak. Senarai yang dinamakan Daftar Merah itu memuat laporan tentang benda-benda bersejarah yang telah dicuri ataupun diperoleh lewat jalur ilegal.
Seorang detektif asal Inggris yang bertugas melacak benda-benda bersejarah hasil curian menuturkan, "Ribuan benda semacam itu banyak ditemukan di pelbagai pameran benda kuno ataupun di koper-koper para penumpang di banyak bandara".
Ironisnya lagi, Afghanistan bukan hanya banyak kehilangan benda-benda sejarahnya yang dirampok tangan-tangan jahil tetapi juga banyak situs purbakalanya yang rusak dan hancur akibat kebijakan ekstrim rezim Taleban. Setelah berhasil menguasai Afghanistan, rezim Taleban dengan ideologinya yang kolot memusnahkan pelbagai situs dan benda bersejarah yang berbentuk manusia dan hewan. Mereka bahkan menghancurkan patung Budha berukuran raksasa yang telah berusia ribuan tahun di pegunungan Bamiyan dengan ledakan dinamit.
Laporan terbaru memberitakan saat ini benda-benda bersejarah yang disimpan di Afghanistan terus mengalami penyusutan dan berkurang hingga sepertiga.
Di sisi lain, bersamaan dengan terjadinya kerusuhan di Mesir, museum-museum dan situs-situs bersejarah di negeri itu juga terancam bahaya. Media-media Mesir mengungkapkan, para penjarah menyerbu museum terkenal Mesir di Kairo sehingga banyak benda-benda bersejarah yang mengalami kerusakan.
Belakangan juga tersiar kabar bahwa kalangan Wahabi di Mesir telah beberapa kali menyerang dan berusaha menghancurkan makam-makam suci yang dikeramatkan oleh umat Islam. Tragisnya, aparat keamanan hanya bersikap pasif dan membiarkan begitu saja. Sementara UNESCO hanya menanggapinya dengan merilis pernyataan yang berisi seruan kepada negara-negara anggota untuk berupaya melindungi peninggalan bersejarah Tunisia, Libya, dan Mesir.
Sudah bertahun-tahun lamanya, isu penjarahan kultural telah memunculkan pembahasan hukum untuk melindungi benda-benda bersejarah di saat terjadi dan pasca krisis atau peperangan. Setidaknya terdapat tiga jenis konvensi yang mengatur mekanisme perlindungan terhadap peninggalan sejarah saat terjadinya krisis. Seperti Konvensi Tahun 1899 dan 1907 Den Haag, Konvensi Jenewa dan dua protokol tambahannya tahun 1949, serta Konvensi Den Haag 1954.
Ketiga konvensi itu menggariskan perlindungan terhadap peninggalan sejarah terhadap empat ancaman utama, seperti serangan brutal, kerusakan tak disengaja, penjarahan, dan pencurian. Konvensi yang telah diratifikasi oleh banyak negara itu, juga menetapkan peraturan untuk mencegah terjadinya penjarahan dan perusakan aset kekayaan musuh di saat perang. Seperti larangan pemboman terhadap tempat-tempat kebudayaan dan bersejarah. Bahkan dalam konvensi tersebut juga dinyatakan secara jelas bahwa penjajah sebuah negara bertanggungjawab untuk mengelola institusi-institusi umum termasuk museum dan menindak hukum siapapun yang melakukan penjarahan dan perusakan.
Sayangnya, konvensi tersebut gagal melindungi situs-situs dan benda-benda peninggalan sejarah di saat terjadinya Perang Dunia I. Sementara pada masa Perang Dunia II, Nazi tak juga mengindahkan konvensi tersebut dan tetap melancarkan perusakan dan penjarahan terhadap situs-situs dan benda bersejarah. Akhirnya, setelah perang usai, Alfred Rosenberd, salah seorang pimpinan Nazi Jerman dijatuhi vonis sebagai penjahat kemanusiaan dan penjarah benda-benda purbakala.
Dengan demikian, konvensi perlindungan benda dan situs bersejarah dalam prakteknya gagal merealisasikan tujuan luhurnya. Bahkan hingga kini negara adidaya seperti AS masih menolak meratifikasi Protokol 1949 Jenewa dan Konvensi 1945 Den Haag. Karena itu, saat menginvasi Irak, AS merasa tanpa beban dan halangan untuk melakukan berbagai aksi perusakan dan penjarahan terhadap benda-benda dan situs bersejarah Irak.
Melihat rangkaian fakta tersebut, sangat urgen rasanya jika kini perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan yang lebih ketat dan implementatif untuk mencegah terjadinya aksi-aksi pembasmian kultural. Sebab pengalaman selama ini menunjukkan, peringatan dan pernyataan saja ternyata tidak memiliki keampuhan sama sekali. Ada banyak contoh nyata dari kasus semacam itu. Sebagai misal, ketika pasukan Inggris menyerang Ethiopia pada tahun 1868, London bukan hanya menduduki negara itu tetapi juga menjarah benda-benda bersejarah Ethiopia dan memboyongnya ke Inggris. Hingga kini museum-museum di Inggris masih menyimpan sekitar 40 benda purbakala milik Ethiopia dan menolak mengembalikannya ke negara asal dengan dalih supaya seluruh masyarakat dunia bisa menyaksikan benda-benda bersejarah itu dengan mudah.
Contoh lainnya adalah kasus penjarahan benda-benda bersejarah Iran oleh para intelijen dan pejabat AS dan Inggris sebelum meletusnya Revolusi Islam tahun 1979. Tak heran jika saat ini, Museum Britania di London, Princeton di New Jersey, Metropolitan di New York, dan Perpustakaan Saltykoc Shchedrin di St Petersburg banyak mengoleksi benda-benda bersejarah dan naskah kuno Iran yang sangat berharga.
Penjarahan benda-benda purbakala semacam itu sejatinya bersumber dari watak penjajahan dan imperialisme negara-negara Barat dan upaya mereka untuk mengubah sejarah dan identitas bangsa-bangsa lain. Sesuatu fakta memilukan yang kini kian tampak nyata di hadapan masyarakat internasional. Selain itu, berbagai studi orientalisme dan Islamologi dalam beberapa dekade terakhir yang disponsori oleh negara-negara penjajah semakin melengkapi upaya Barat untuk menggelapkan kecemerlangan sejarah peradaban dunia Timur.(irib/7/4/2011)
Source: Banjarku Umai Bungasnya: Basmi Warga Arab!!! Gaza Diserang dari Semua Arah, Korban Berjatuhan- http://banjarkuumaibungasnya.blogspot.com/2011/04/basmi-warga-arab-gaza-diserang-dari.html#ixzz1KEWcy394
Under Creative Commons License: Attribution
http://banjarkuumaibungasnya.blogspot.com/2011/04/basmi-warga-arab-gaza-diserang-dari.html#axzz1KEUkIQFh
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Berbagai masalah yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, terorisme dan lain sebagainya. Menimbulkan suatu ataupun banyak permasalahan. Salah satunya adalah rendahnya rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia. Memang itu tidak bisa dipungkiri, karena masyarakat lebih memilih untuk kelangsungan hidupnya dari pada memikirkan hal-hal seperti itu yang dianggapnya tidak penting. Padahal rasa nasionalisme itu sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai, adil dan sejahtera.
Itu berbanding terbalik dengan situasi yang terjadi pada sejarah bangsa Indonesia di masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia mencapai puncak kejayaan rasa nasionalime pada masa tersebut. Dimana pejuang-pejuang terdahulu kita bersatu dari sabang sampai merauke untuk membebaskan diri dari tirani. Yang mana itu bisa terwujud jika adanya rasa nasionalisme yang tinggi di masyarakat Indonesia. Dan telah terbukti kita bisa memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia dengan semangat juang yang tinggi. Tapi bagaiman dengan saat ini? Hal tersebut pun berpengaruh pada ketahanan nasional bangsa ini. Dapat kita lihat aksi bom-bom di Negara Indonesia ini seakan menjawab bahwa rendah sekali rasa nasionalisme kita hingga kita bisa-bisanya merusak bangsa dan Negara kita sendiri.
1.2. Rumusan Masalah
Keterkaitan mengenai tinggi ataupun rendahnya rasa Nasionalisme memang berkaitan erat dengan banyak faktor. Faktor tersebut bisa dikarenakan kita telah dibodohi selama 32 tahun yang membuat rasa nasionalisme kita menjadi luntur. Tapi ada juga faktor yang berasal dari kita sendiri misalnya tingkat kemiskinan dan pengangguran, orang miskin pastinya tidak memikirkan hal-hal yang seperti itu namun meraka lebih sering memikirkan bagaimana mereka dapat makan esok hari padahal seperti yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat 3
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita wajib melakukan upaya pembelaan Negara yang tentunya harus dengan rasa nasionalisme yang timbul dari diri kita sendiri. Yang jadi pertanyaan masih adakah Rasa Nasionalisme Masyarakat Indonesia dalam diri mereka?
1.3. Maksud dan Tujuan
Tujuan dari penulisan karya ilmiah mengenai “Rendahnya Rasa Nasionalisme Bangsa Indonesia” adalah yang pertama untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah yaitu Pendidikan Pancasila. Selain hal itu, topik ini sangat menarik untuk diperbincangkan. Karena Rasa Nasionalisme itu bisa tumbuh subur jika faktor-faktor penunjang lainnya pun bagus atau tercapai. Karena Rasa Nasionalisme sangat berkaitan erat dengan tinggkat kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar